BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 50 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung dipindahkan. Napi kasus narkoba itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Bandarlampung, Selasa.
"Kami pindahkan 50 napi ke Lapas Narkotika yang perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Rutan Iwan Setiawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Yusuf Prio Widodo, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan, pemindahan warga binaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kapasitas yang telah kelebihan penghuni di Rutan Bandarlampung.
“Selain itu pula juga untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan,” katanya.
Dia melanjutkan, pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan prosedur serta protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya lenyap.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait