RS, sesidivis kambuhan saat ditangkap poliisi karena melakukan aksi jambret. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. 

Kepada petugas, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah kabupaten Pringsewu. Namun, ia mengaku pernah melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terpepet kebutuhan membayar utang sebesar Rp1,4 Juta.

"Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untuk membayar utang dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit hp hasil menjambret Serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

"Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun." pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network