Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberlakukan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021. 

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Syafrizal menambahkan, arahan itu dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafrizal, pasal 13A ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Meski begitu, kata dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.

"Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi yang dikedepankan,” kata dia.

Menurutnya, sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi," kata Syafrizal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network