Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik Lebaran 2021. Penyusunan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini dirinya sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik Lebaran.

"Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan)," kata Budi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021). 

Budi menambahkan, penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kemenhub.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network