Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network