Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.
Kapolres mengatakan,jikadilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat, " kata dia.
Dia melanjutkan, polisi telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini.
Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait