Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) di Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mengeroyok warga hingga tewas. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Hendra melanjutkan, saat itu korban memegang sebilah senjata tajam jenis golok, sedangkan dua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu. 

"Dalam perkelahian itu pelaku FR memukul kepala korban satu kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri," katanya.

Kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kakak beradik ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Hendra, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu kayu balok, satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor merk Honda tiger telah dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network