Seorang pria berinisial ADW (35) di Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran memukul seorang mama muda lantaran kesal ditagih utang. (Dokumen Humas Polres Tulang Bawang Barat)

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial ADW (35) di Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran memukul seorang mama muda lantaran kesal utangnya ditagih.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku adalah ADW (35) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan korban yakni ETS (30) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Jadi penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima saat korban menagih utang," kata Dailami, Senin (20/3/2023). 

Dia menambahkan, penganiayaan itu terjadi saat korban datang ke rumah orang tua pelaku pada Minggu (20/11/2022) untuk menagih utang.

"Kemudian pelaku ADW memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban," katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian kepala atas. Tak terima dipukul, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat kabur. Empat bulan kemudian, keberadaan pelaku pun terendus polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dalam operasi Cempaka Krakatau 2023, Minggu (19/3/2023).

Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat di sebuah rumah di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Minggu (19/3/2023). Atas perbuatannya, ADW dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network