Pembobol warung di Sukarame, Bandarlampung, ditangkap polisi (Jimi Irawan/MNC Portal)

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan hasil  penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku teridentifikasi dan mengarah kepada WZ. Pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Anggota akhirnya mengendus keberadaan tersangka. Alhamdulillah, walaupun dengan upaya paksa penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita tangkap dan langsung diamankan di Mapolsek," ujar Kompol Warsito.

Dari pelaku, pihaknya  mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng untuk melukai korban, satu ponsel milik pelaku hasil penjualan ponsel korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network