Ketua KPK Firli Bahuri Punya 4 Aset Tanah di Bandarlampung, Ini Daftarnya(Foto MPI).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Firli tercatat memiliki empat aset tanah di Bandarlampung.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) kemarin. Firli dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap. Firli Bahuri diancam hukuman maksimal seumur hidup. Sebagaimana diatur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor. Meski begitu, Firli saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya. 

Sebagai orang nomor satu di KPK, Firli Bahuri setiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN-nya. Tercatat, dalam LHKPN yang disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022, Firli memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp22,8 miliar lebih.

Dari beberapa harta kekayaan yang dimiliki Firli itu, 4 diantaranya berada di Bandarlampung yang terdiri dari aset tanah.

Berdasarkan laman LHKPN KPK yang dilihat iNews, Kamis (23/11/2023), setidaknya ada empat aset tanah milik Firli berada di Bandarlampung dengan total nilai aset mencapai Rp1.650.000.000.

Aset Tanah Firli Bahuri di Bandarlampung

  • Tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung , hasil sendiri Rp412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung , hasil sendiri Rp412.500.000

Diketahui jika sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli pernah bertugas di Lampung.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network