Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

"Tetapi Pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor Pasal 2 ayat 1," katanya. 

Tapi dia mengingatkan Indonesia negara hukum.

"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata jenderal bintang tiga itu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network