"Tetapi Pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor Pasal 2 ayat 1," katanya.
Tapi dia mengingatkan Indonesia negara hukum.
"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata jenderal bintang tiga itu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait