Atas perbuatannya, Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia merusak surat suara yang berpotensi mempngaruhi hasil perhitungan suara.
"Berdasarkan keputusan Kejaksaan terhadap DPO ini dikenakan penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta," ucap Fatih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait