Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.

Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network