Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.
Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait