Polisi tangkap tiga pelaku judi. Dua di antaranya merupakan ayah dan anak (Indra Siregar/MNC Portal)

Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu ponsek merk Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas rumusan, satu pena warna hijau putih dan uang tunai Rp40.000

"Dalam proses pemeriksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," katanya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network