JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial IR (25), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor. Saat ditangkap, polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan kunci Letter T.
Penangkapan IR dilakukan pada Kamis (23/10/2025) pukul 04.00 WIB di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok pencuri motor yang terdiri dari dua orang. Satu pelaku lainnya, berinisial EW masih dalam pencarian.
“Satu orang masih DPO, inisialnya EW. Ini kami himbau untuk menyerahkan diri,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, IR berperan sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor, sementara EW bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung, dan masih terus kami dalami,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kelompok ini biasanya mengamati terlebih dahulu sebelum menentukan sasaran dan menjalankan aksinya. Senpi rakitan yang digunakan IR dibeli seharga Rp 3 juta.
“Biasanya motor curian dijual di wilayah Lampung Timur juga seharga 3 juta rupiah. Kemudian bagiannya 1,5 juta rupiah dengan temannya yang DPO tadi,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua sepeda motor Honda Beat, kunci Letter T, dua anak kunci serta senpi rakitan lengkap dengan lima peluru kaliber 8 mm.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait