MESUJI, iNews.id - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AL (43) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, Lampung. AL merupakan warga Desa Sungai Memang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Saputra mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan AL terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur pada 2024.
"Setelah dua tahun dalam pelarian dan menjadi DPO oleh Polsek Mesuji Timur akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka, saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di dua TKP di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan 4 TKP di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya," ujar Ipda Andri dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (11/10/2025).
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku, sebelum beraksi, AL dan rekannya berkeliling desa untuk mencari sepeda motor yang dianggap aman dan berada di lokasi sepi.
Setelah menemukan target, mereka membagi tugas, yakni AL mengambil sepeda motor, sementara rekannya yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala bertugas mengawasi situasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait