Dari catatan polisi, merekan merupakan residivis dalam perkara yang sama. Saat beraksi mereka bersama-sama mencari sasaran. Begitu ada truk yang terparkir mereka akan merusak pintu dengan menggunakan kunci letter T.
Mobil hasil curian dijual di wilayah Musi Banyuasin, Jambi senilai Rp60 juta. Mobil sudah berhasil diamankan dengan kondisi bak dan kabin terepisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait