“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli 2025, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP M. Yunnus, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, petugas melakukan penelusuran dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Hasil pemeriksaan, lanjut dia Dimas mengaku melakukan aksi bersama Wawan.
“Saat proses penangkapan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki,” ucapnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti seperti senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.
“Tersangka Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait