LAMPURA, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno menyebut akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika target kinerja tidak terpenuhi. Pemutusan kontrak ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Saya mengingatkan bagi para guru dari pegawai PPPK untuk memenuhi target kinerja yang diharuskan. Jika itu tidak terpenuhi, dapat diputus perjanjian kerjanya. Pemutusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, " ujar Sukatno, usai memberikan sosialisasi kinerja bagi pegawai PPPK, Jumat (10/11/2023).
Menurut Sukatno, target kinerja itu penting untuk dipenuhi pegawai PPPK. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi dalam target kinerja itu. Jika target kinerja tak terpenuhi maka PPPK berpotensi diputus perjanjian kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan dari PPPK.
Dia mengatakan, target kinerja itu berisikan tugas sehari yang dilakukan oleh para PPPK.
"Target kinerja itu di antaranya berisikan penyusunan perencanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya, melaksanakan pengembangan diri, dan melaksanakan kompetensi diri, " ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait