Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara. Dari hasil penyidikan, Maya telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 Miliar dan 2018 Rp16 Miliar, dan oleh tersangka dilakukan pemotongan 10 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network