Ilustrasi kosmetik ilegal (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap seorang pengedar kosmetik ilegal. Pelaku berinisial RP (32) ini bisa meraup keuntungungan Rp8 juta per pekan.

"Pelaku RP yang merupakan warga Bandarlampung ditangkap karena telah memasarkan produk kosmetik ilegal," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (15/7/2021).

Resky menambahkan, pelaku dapat meraup keuntungan yang besar sebab dia membeli produk tersebut seharga Rp11.000 per botol.

"Kemudian dijual kembali Rp20.000 per botol. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, pelaku mendapat omzet Rp7 juta sampai Rp8 juta per minggu," kata dia.

Resky mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka produk-produk kecantikan tersebut didapatkannya dari Kota Surabaya dengan cara memesan online.

Kemudian, lanjut dia, setelah produk kecantikan yang dipesannya sampai, pelaku mengemas kembali barang tersebut dan mengganti tulisan yang sebelumnya berbahasa Arab menjadi bahasa Inggris dan menjualnya di toko-toko dan warung di wilayah Kota Bandarlampung dan sekitarnya.

"Produk kecantikan yang dipesan pelaku ini bermerek Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) dengan bertuliskan bahasa Arab dan diduga tidak memiliki izin edar resmi," kata dia.

Dia mengungkapkan, tersangka RP telah melakukan aksinya tersebut sejak September 2020 dimana pelaku dalam menjalankan usahanya itu dibantu oleh tiga orang karyawan.

"Saat ini memang baru RP yang kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan berperan menguasai gudang kosmetik. Kita masih terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network