BANDARLAMPUNG, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghimbau masyarakat untuk teliti saat mendermakan sebagaian uangnya. Hal ini dilakukan agar kebaikan warga tidak disalahgunakan bagi penggalangan dana lewat kotak amal untuk kelompok radikal atau teroris.
"Kalau masyarakat ingin memberikan infak, sodakoh atau zakat. Lihat di webnya apakah itu lembaga terdaftar di Baznas. Jadi lebih hati-hati," kata Ketua Baznas Bandarlampung Abdul Rahman Mustafa Jumat (18/12/2020).
Rahman menambahkan, seluruh kotak amal dari berbagai yayasan atau lembaga amil zakat yang sah memiliki izin rekomendasi serta dilakukan pengawasan dari pihak Baznas.
"Surat izin tersebut dituangkan secara rekomendasi baznas kepada Kementerian Agama melalui mekanisme pengecekan legalitas badan hukum struktural kepengurusan," kata dia.
Tak hanya itu, setiap dana yang masuk akan melalui pengauditan secara berkala.
"Pengauditan dana yang bersumber dari kotak amal berkala setiap semesternya," katanya.
Sementara itu, dana yang bersumber dari kotak amal yayasan atau lembaga amil zakat di bawah pengawasan Baznas akan diberikan kepada penerimanya langsung dengan kriteria fakir miskin, jompo, yatim piatu serta orang yang berkecimpung dalam urusan agama seperti guru ngaji dan marbut masjid.
"Kami dari Baznas meminta kepada masyarakat dan umat untuk menyalurkan dana infak sedekahnya kepada lembaga yang jelas akan legalitasnya," kata dia.
vo
Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13.000 kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Sebanyak 4.000 kotak amal diyakini tersebar di Lampung. Dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal melalui media kotak amal ini merupakan startegi yang dilakukan kelompok radikal sebagai bentuk sumbangan dana untuk pembiayaan seperti pelatihan fisik dan persenjataan.
Dana itu juga diduga dipakai untuk fasilitas bagi para buronan teroris serta akomodasi berpergian ke negara Islam yang masuk dalam kategori basis keras.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait