Bantahan juga disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, beredarnya foto yang berisi pernyataan lembaga antirasuah akan memantau pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada tanggal 22—23 Desember.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dengan pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu dan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," katanya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait