BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi pemilihan umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo Provinsi Lampung, Senin (17/10/2022). Verifikasi tersebut untuk membuktikan pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tim Verifikasi KPU Lampung memeriksa sejumlah dokumen Parpol calon peserta pemilu 2024, salah satunya adalah Partai Perindo. Mereka mengecek dokumen juga domisili kantor DPW Partai Perindo Provinsi Lampung yang berada di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Antonyus yang memimpin kegiatan itu mengatakan, verifikasi faktual merupakan kelanjutan dari verifikasi administrasi kepada calon calon Parpol.
Peserta Pemilu dengan melakukan pengecekan kesesuaian antara SK kepengurusan yang diterima KPU melalui sistem informasi Partai Politik (Sipol) dengan fakta di Kantor perwakilan di daerah daerah tingkat Tingkat Provinsi (DPW atau DPD).
"Tim verifikasi melakukan pencoblosan data yakni kepengurusan adanya ketua, sekretaris, bendahara, selain itu, mereka juga mengecek kartu tanda keanggotaan Parpol dan mencocokkan dengan KTP elektronik," kata Antonyus.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait