BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan ditetapkan setelah ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Penetapan paling lambat lima hari setelah ketatapan dari MK keluar.
"Berdasarkan regulasi pascasidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021, maka KPU Bandarlampung akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, Rabu (17/2/2021)
Tio menambahkan, untuk jadwal rapat pleno Kota Bandarlampung akan bersamaan dengan dua Kabupaten lainnya yang melangsungkan pilkada serentak yakni Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait