Atas kejadian tersebut, Hariyanto ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung, Kamis (23/1/2025).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait