Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspose kasus kepala dusun aniaya pemuda hingga tewas. (Foto: Ist)

Atas kejadian tersebut, Hariyanto ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung, Kamis (23/1/2025). 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network