LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang petani berinisial MUS karena kedapatan menanam ganja di kebun kacang miliknya Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Di lokasi, petugas menemukan 55 batang ganja siap panen.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Budi Setiadi menceritakan kronologi pihaknya berhasil menggagalkan ladang ganja di kebun kacang.
Dia mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berawal pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa curiga atas tanaman singkong di ladang milik MUS karena berbeda dengan biasanya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian langsung menuju ke lokasi, Sesampainya di kebun tersebut, petugas menemukan ganja yang ditanam dengan sayur-sayuaran dan menangkap MUS.
Masih kata dia, pemilik ladang ganja tersebut sengaja menyamarkan tanaman ganja dengan tanaman kacang polong dan kacang panjang agar tak ketahuan masyarakat maupun aparat hukum.
"Ladang ganja ditanam dengan sayuran lain supaya tidak dicurigai," katanya, Rabu (11/1/2023).
"Saat ini pemilik ladang ganja telah dilakukan penahan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sambungnya, petugas menemukan sekitar 55 batang tanaman ganja di ladang milik MUS yang sebagian sudah siap panen.
"Posisi pohon ganja ini ditanam di sela-sela tanaman sayuran dan kacang polong dengan sengaja oleh MUS untuk menyamarkan. Saat ini batang ganja di ladang tersebut sudah diamankan dengan dicabut dan dibawa ke Mapolda Lampung bersama pelaku MUS," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait