TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap W (39), warga Desa Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Kata dia, penangkapan ini bermula adanya laporan pihak keluarga korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku.
Pelaku, sambungnya, melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan senjata api rakitan saat aksi bejatnya dipergoki oleh ibu korban.
 
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 
"Selama ini pelaku cukup meresahkan warga. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan pengancaman dengan senjata rakitan," katanya.
Dihadang keluarga pelaku
Kata dia, saat hendak membawa pelaku ke Mapolre Tulang Bawang, pihaknya sempat dihalangi diduga keluarga pelaku.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa melaspkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. 
 
"Selain menangkap pelaku juga ditemukan senpi rakita jenis revolver beserta delapan butir amunisi aktif yang di sembunyikan pelaku di atas lemari kamarnya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait