Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengancam korban pakai senpi rakitan ditangkap polisi. (Foto: Ahmad Luthfi Rosyadi/iNews)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang, Lampung, berinisial W (39), warga Desa Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.
 
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, saat hendak membawa pelaku, pihaknya mendapatkan perlawanan diduga dari pihak keluarganya yang melakukan penghadangan.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa meletuskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. 
 
"Selain menangkap pelaku juga ditemukan senpi rakita jenis revolver beserta delapan butir amunisi aktif yang di sembunyikan pelaku di atas lemari kamarnya," katanya.

Kronologi penangkapan

Kata dia, penangkapan ini bermula saat adanya laporan pihak keluarga korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku.

Pelaku, sambungnya, melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan senjata api rakitan saat aksi bejatnya dipergoki oleh ibu korban.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network