Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya berinisial E (DPO) dengan harga Rp.400.000," katanya, Jumat (9/12/2022).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait