Pria di Lampung ditangkap polisi karena pamer alat kelamin kepada wanita. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

 
Kepada polisi, pria beristri ini tak membantah perbuatannya yang telah dilakukannya. 

"Perilaku menyimpang tersangka memang sudah dilakukannya sejak beberapa tahun lalu. Dengan melakukan perbuatannya itu, BS mengaku hasrat seksualnya terlampiaskan apalagi jika di hadapan wanita yang usianya masih anak-anak," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

"Tersangka bakal dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
 
Saat ini polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network