Lebih lanjut dia mengatakan, terkait harta warisan, hal ini diketahui atas kecurigaan kepala desa setempat, M Yani.
Yani merasa heran dengan Erwin karena menjual tanah milik Zainudin, ayahnya.
"Sempat ditanyakan kepada Erwin dan dijawab dia disuruh bapaknya menjual tanah tersebut untuk bayar utang, sekitar 2 bulan kemudian sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yg lain milik bapaknya," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait