Keterangan pelaku JD kepada polisi, dia baru 4 hari mengontrak rumah di desa setempat sehingga aktivitas kesehariannya belum diketahui masyarakat setempat.
"Bhabinkamtibmas kami mengungkap kasus sabu 17 kg siap edar saat akan memediasi warga yang datang melapor punya masalah keluarga," ujar Kapolres, Rabu (6/4/2022).
Atas temuan tersebut, polisi menangkap JD dan menyita barang bukti narkoba. Saat ini JD ditahan di sel Mapolsek Natar dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait