Dinsos Lampung telah mendata sebanyak 1.353 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) calon penerima vaksin Covid-19. ODGJ yang berada di dalam panti wajib untuk divaksin sementara yang di rumah harus seizin keluarga. Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Provinsi Bandar Lampung siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap 1.353 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dinas Sosial (Dinsos) telah mendata untuk selanjutnya vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) pada tingkat kabupaten/kota.

Kadinsos Lampung, Aswarodi, mengatakan, pemberian vaksin kepada ODGJ dilakukan secara door to door untuk penderita yang di luar panti. Sementara yang berada dalam panti wajib untuk divaksinasi.

"Kalau yang di luar panti kita harus izin kepada keluarganya. Kalau keluarganya tidak mengizinkan ya tidak divaksin," kata Aswarodi, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan data sementara dari Dinsos Lampung, calon penerima vaksin dari Kemensos untuk ODGJ mencapai 1.353 jiwa. Rinciannya yaitu, 274 ODGJ yang berada di lembaga kesejahteraan sosial dan 1.079 ODGJ yang tinggal bersama keluarga.

"Pelaksanaan vaksinnya oleh dinkes kabupaten/kota. ODGJ itu langsung ke lokasinya, untuk di dalam panti wajib kita vaksin, kalau di luar panti kita izin dulu ke keluarga, sedangkan yang liar tidak kita vaksin," tutur dia.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network