Lokasi usaha di Bandarlampung disegel Satgas penanganan Covid-19 karena diduga melanggar jam operasional saat PPKM (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Enam tempat usaha di Bandarlampung disegel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Penyegelan ini dilakukan karena tempat usaha itu melanggar jam operasional saat PPKM level 4.

"Jadi enam tempat usaha kami tutup sementara dengan waktu tertentu, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM," kata Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Syamsul Rahman, Selasa (27/7/2021)

Syamsul mengatakan, bahwa enam tempat usaha yang disegel tersebut, yaitu Indomart, pusat kebugaran, dua warung internet, dan dua kafe yang masih membuka usahanya sehingga menimbulkan kerumunan.

"Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesalahannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB," kata dia lagi.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, modus para pelaku usaha ini membuka usahanya di masa PPKM bermacam-macam, salah satunya dengan menutup gerbang namun saat diperiksa ke dalamnya penuh pengunjung.

"Jadi hal-hal seperti ini langsung kami segel. Kalau denda itu belum kami terapkan dan kami harap tidak sampai ke situ," kata dia.

Meski begitu, dia mengapresiasi karena sudah banyak warga yang taat terhadap aturan PPKM ini.

"Kalau kami lihat rata-rata semua taat, tapi memang tidak bisa dipungkiri juga ada yang masih bandel," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network