Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM di kota itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).

Eva menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, boleh melayani makan di tempat.

"Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, kata Eva, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network