Residivis pencuri mbil ditembak polisi usai nekat melawan petugas pakai pisau garpu di Kabupaten Lampung Utara. (Foto: iNews)

Penyelidikan polisi membuahkan hasil dengan penangkapan dua rekan Rocki, Fahrul Rozi alias Rosi dan Edi Wansah alias Romli, pada 26 Juni 2025 di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Keduanya juga melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga dilumpuhkan petugas. 

Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit mobil pickup Daihatsu, STNK, BPKB, dan pisau garpu yang digunakan Rocki untuk menyerang petugas. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lampung Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melacak barang bukti lain yang belum ditemukan,” kata Apryadi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network