Pada dakwaan disebutkan, terdakwa Akbar pada awal bulan agustus 2018 menemui korban bersama beberapa saksi untuk membahas soal janji jabatan.
Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Lampung Selatan karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang Hermanto yang pada tahun itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.
Terdakwa meyakinkan jika nanti Nanang Hermanto duduk sebagai Bupati Lampung Selatan maka korban akan mendapatkan jabatan sebagai Kadis PU Lampung Selatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait