Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy sebagai peserta pilkada. Atas putusan itu, MA menganulir keputusan diskualifikasi tersebutm

"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, Kamis (28/1/2021).

Wiyadi juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.

"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," katanya.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya KPU Bandarlampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network