Pemuda yang diduga menganiaya kedua orang tuanya di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Foto : Polsek Seginim)

Menurutnya, ibu terduga mengalami memar dan lebam. Sementara sang ayah luka robek di bagian kepala sebelah kiri.

"Dugaan penganiyaan ini akibat cekcok antara pelaku dan kedua orang tuanya," kata Kusyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Saat ini pelaku sudah ditahan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network