Polisi mengamankan mahasiswa curanmor di Bandar Lampung beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. (Foto: Humas Polri)

“Biasanya dijual dengan harga Rp3 jutaan dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” kata Alfret.

AFM diketahui merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas menjalani hukuman pada Januari 2023. Dalam pengungkapan mahasiswa curanmor di Bandar Lampung ini, polisi menyita satu kunci letter T dengan dua mata kunci. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih dan Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku mahasiswa curanmor di Bandar Lampung dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network