Pelaku begal Mahmud Nuryani (29) ditangkap di Pesawaran usai membegal mahasiswi di Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar)

“Pelaku elalu beraksi sendiri. Modusnya memepet dan merampas barang korban secara paksa. Uang hasil kejahatan dipakai untuk bersenang-senang,” kata Kompol Rohmadi.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani alias MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network