“Pelaku elalu beraksi sendiri. Modusnya memepet dan merampas barang korban secara paksa. Uang hasil kejahatan dipakai untuk bersenang-senang,” kata Kompol Rohmadi.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani alias MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait