"Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp18 juta," katanya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Pasir Sakti, dan Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Melinting.
Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Sepeda Motor, masing-masing merk Honda CRF, Honda Beat, dan dua pakaian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Way Jepara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait