"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019," katanya.
Usai berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp300.000. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100.000.
Atas perbuatannya tersangka DSS melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait