Residivis kasus pencurian di Way Kanan ditangkap polisi (Foto Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Korban kemudian menanyakan pada saksi mengenai keberadaan tas miliknya, namun saksi juga tidak mengetahui dan mengatakan tidak ada yang mengambil.

Korban dan saksi kemudian kembali mencari tas tersebut di dalam mobil namun tidak ditemukan, atas dasar itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu, Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network