Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di WK OSES. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Arinal tiba di kantor Kejati Lampung pukul 11.00 WIB dan langsung diperiksa di ruang tindak pidana khusus. Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.

“Benar, hari ini ARD dimintai keterangan. Pemeriksaan terkait kasus korupsi PT LEB pada dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES),” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kasus ini menyangkut dana PI yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Dana tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak bumi di WK OSES dan bernilai total USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.

Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita uang tunai sebanyak tiga kali, yakni Rp2.176.433.589  pada 31 Oktober 2024,  Rp59.027.894.797 pada 12 November 2024 dan USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23.559.799.118. Total dana yang telah disita mencapai Rp 84.764.127.504. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network