Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah yang kini berada dalam penguasaan negara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Usai penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait