Mantan kepala desa berinisial ZA (56) ditetapkan penyidik Polres Pesawaran, Lampung sebagai tersangka dugaan dana desa. (Foto: Ist)

PESAWARAN, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) berinisial ZA (56) ditetapkan penyidik Polres Pesawaran, Lampung sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP). Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan.

"Tersangka ini merupakan mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2022," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah ZA mencapai Rp399.598.077.

"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network