Akibat perbuatannya tersebut, AKP Andri Gustami terancam mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan.
"Sanksi untuk yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," ucap Helmy.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait