BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung berinisial SH sebagai tersangka. SH jadi tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Hutamrin menuturkan, berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kadis DLH Bandarlampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung," kata Hutamrin di kantor Kejati Lampung, Selasa (7/3/2023).
Hutamrin menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan akan segera dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Hutamrin melanjutkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandarlampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait